BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftarnya…
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Pencabutan izin edar itu dijalankan karena product obat sirup dua perusahaan farmasi itu memiliki kandungan cemaran zat kimia beresiko penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Pencabutan izin edar obat sirup ini dijalankan sehabis BPOM memberi tambahan sanksi administratif kepada dua industri farmasi berikut berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB). “Selanjutnya, BPOM termasuk telah mencabut izin edar 6 product PT CF (Ciubros Farma) dan 9 product PT SF (Samco Farma),” tulis BPOM di dalam siaran pers, Kamis (22/12/2022).
BPOM menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan 6 perusahaan farmasi yang mengolah sirup obat bersama dengan kandungan cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. Keenam perusahaan farmasi berikut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). Keenamnya telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan cairan oral non-betalaktam, dan juga diikuti bersama dengan pencabutan semua izin edar product sirup obat perusahaan farmasi tersebut. BPOM termasuk telah memerintahkan kepada keenam perusahaan farmasi berikut untuk menghentikan aktivitas mengolah dan distribusi semua sirup dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat. “Lalu, menarik dan meyakinkan semua sirup obat telah dijalankan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan sarana service kefarmasian lainnya,” tulis BPOM. Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat bersama dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM bersama dengan menyebabkan berita acara pemusnahan. Berita acara tersebut dilampirkan pada laman berikut https://artikelfarmasi.com/
Berikut Daftar 15 Obat Sirup Yang Dicabut Izin Edarnya:
Selain itu, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. “BPOM akan konsisten memperbarui informasi berkaitan hasil pengawasan sirup obat yang memiliki kandungan cemaran EG dan DEG berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan,” tulis BPOM.
1. Citocetin (1 Botol 60 ml, DTL7804005733A1) dari PT Ciubros Farma
2. Citomol (1 Botol 60 ml, DBL9304003837A1) dari PT Ciubros Farma
3. Citophenicol (1 Botol 60 ml, DKL8304002433A1) dari PT Ciubros Farma
4. Citoprim (1 Botol 60 ml, DKL9604004633A1) dari PT Ciubros Farma
5. Floradryl (1 Botol 60 ml, DTL9504004436A1) dari PT Ciubros Farma
6. Popalex (1 Botol 60 ml, DTL9904005537A1) dari PT Ciubros Farma
7. Costan (1 Botol 60 ml, DKL2021908533A1) dari PT Samco Farma
8. Domestrium (1 Botol 60 ml, DKL1521908133A1) dari PT Samco Farma
9. Samcodryl (1 Botol 60 ml, DTL8821904637A1) dari PT Samco Farma
10. Samcodryl (1 Botol 120 ml, DTL8821904637A1) dari PT Samco Farma
11. Samcodryl Expectorant (1 Botol 60 ml, DTL9021905637A1) dari PT Samco Farma
12. Samconal (1 Botol 60 ml, DBL8821905137A1) dari PT Samco Farma
13. Samconal (1 Botol 15 ml, DBL0321907136A1) dari PT Samco Farma
14. Samtacid (1 Botol 60 ml, DBL7821905333A1) dari PT Samco Farma
15. Tozaprim (Botol 50 ml, DKL1521908033A1) dari PT Samco Farma
Komentar Terbaru